Selamat Datang di LPPL Radio Kanjuruhan FM Malang - Live Streaming

MALANGVOICE – Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter Nomor 87 Tahun 2017 menjawab kegalauan masyarakat soal sekolah fullday.

Mendikbud RI, Muhadjir Effendi menjelaskan, Perpres ini sudah diterapkan dan kini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 yang mana istilah ‘full day’ dalam peraturan tersebut sempat menimbulkan salah persepsi, selain menjadi polemik di kalangan masyarakat.

“Kebijakan sekolah 8 jam ini kemarin dianggap bisa mematikan sekolah madrasah diniyah yang jam belajarnya dimulai pada siang hari. Sekarang sudah diganti Perpres pendidikan karakter,” tandasnya saat ditemui wartawan, Jumat (6/10)

Penerbitan Perpres ini, katanya, harus menyelesaikan perbedaan pendapat, dinamika, dan penolakan terhadap kebijakan mengenai sekolah yang sebelumnya terjadi.

Perpres PPK sendiri tidak memuat kebijakan delapan jam kegiatan belajar mengajar. Dalam Perpres tersebut hanya mengatur bahwa penyelenggaraan PPK pada jalur pendidikan formal dilaksanakan selama enam atau lima hari sekolah dalam satu minggu.

Adapun ketentuan hari sekolah diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/Madrasah. “Jadi sifatnya opsional,” tukasnya.(Der/Ak)

Who's Online

We have 2 guests and no members online

Visitors

296528
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
320
1438
2300
289837
6691
19972
296528
Your IP: 34.207.98.73
2017-10-10 11:06
Visitors Counter